Terkuak, Ternyata Ahok Pilih Cepat-cepat Nikahi Veronica Tan Karena Penyakit Kronis Ayahnya

Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar

Ahok dan Veronica Tan (IST) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar kembali pada Rabu (14/2/2018).

Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lusa nantinya adalah pembuktian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).

Baca: Beda Penampakan Rumah Ahok dengan Rumah Diduga Milik Julianto Tio Sosok Good Friend Veronica Tan

"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.

Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.

Baca: Ternyata Veronica Tan Pernah Blak-blakan, Ngaku Dipaksa untuk Nikahi Ahok

"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.

Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.

Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim

Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira  lima menit.

Cepat-cepat Nikah

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved