Pilgub Kaltim 2018

Dugaan Pelanggaran Kampanye Anggota DPRD Kaltim, Panwas PPU Tindak Lanjuti, Ini Kata Pengamat

Sudah kita tindak lanjut. Yang menindaklanjuti Panwaslu setempat. Karena kejadian itu di sana

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunkaltim.co
Galeh Akbar Tanjung, Bawaslu Kaltim - Herdiansyah Hamzah 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim menyatakan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran anggota DPRD Kaltim yang memanfaatkan kegiatan reses sekaligus kampanye pasangan ANNUR.
Diduga kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara/pemerintah.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,kampanye pilkada serentak dilarang menggunakan fasilitas negara. 
"Saya sudah tahu yang di PPU. Sudah kita tindak lanjut. Yang menindaklanjuti Panwaslu setempat. Karena kejadian itu di sana," kata Galeh, usai menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Kaltim 2018, di Stadion Madya Sempaja, Samarinda, Minggu (18/2/2018).
Galeh menjelaskan, menurut PKPU No 4 Tahun 2017 larangan mengkampanyekan menggunakan fasilitas negara, bukan dalam arti fisik (kendaraan atau gedung).
Melainkan pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dilarang. 
Hanya saja, lanjut dia, enggan menyebutkan nama anggota DPRD Provinsi Kaltim yang dimaksud.‎
"Itu jelas ada di facebooknya. Tapi tidak usah disebutkan. Biar itu diproses dulu di Panwas setempat. Bawaslu pantau terus hasil tindak lanjut itu," tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, melakukan kampanye di masa reses adalah pelanggaran.
Jika pejabat publik yang ingin kampanye, wajib melakukan cuti saat kampnye berlangsung.
"Yang pasti, melalukan kampanye dimasa reses itu jelas pelanggaran. Sebab reses itu kan pasti menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Mereka dibekali dengan biaya transportasi, akomodasi dan komponen lainnya, yang kesemuanya berasal dari anggaran Negara," beber Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, Minggu (18/2/2018).  
Menurut dia, ketentuan terkait pelanggaran itu diatur dalam Pasal 63 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017, disebutkan ada dua larangan bagi pejabat negara.
"Termasuk anggota DPRD. Pertama, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.
Kedua, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Paslon) lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain," urai Castro.  
Dalam konteks pelanggaran itu, ada dua pendekatan penyelesaian kasus kampanye bertopeng reses oleh anggota DPRD ini.
"Pertama, terkait dugaan pelanggaran atas norma (aturan hukum) nya, maka laporan masyarakat ditangani oleh bawaslu. Kedua, sedangkan dugaan pelanggaran etik nya, ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim," bebernya.
Tugas Bawaslu/Panwaslu, lanjut dia, mengkonfirmasi dugaan pelanggaran norma Pasal 63 ayat (3) juncto Pasal 68 ayat (1) huruf h PKPU/4/2017.  
"Sedangkan BK DPRD Kaltim bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etiknya. Apakah benar dugaan aktivitas reses digunakan sebagai media kampanye yang menguntungkan calon tertentu," pungkasnya.  
Ketua Tim Pemenangan Paslon ANNUR, M Husni Fahrudin belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Tribun, terkait anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar Kaltim tersebut. 
Untuk diketahui anggota DPRD Kaltim berinisial SMA dari Fraksi Partai Golkar, melakukan reses di daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Pasir, Provinsi Kaltim. 
Anggota DPRD Kaltim SMA terlihat berfoto bersama dengan konstituennya sambil memegang spanduk bergambar dirinya dan paslon ANNUR.
Dibawahnya tertulis Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. (*)
 
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved