Blokir Bertahap Kartu SIM Prabayar Dimulai Hari Ini, yang Belum, Buruan Masih Boleh Registrasi
Pengguna masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi via SMS ke nomor 4444 hingga 30 April mendatang, sebelum diberlakukan pemblokiran total.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada Rabu, (28/2/2018) kemarin.
Dengan begitu, pemblokiran kartu secara bertahap bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi, mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/3/2018).
Meski demikian, pengguna masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi via SMS ke nomor 4444 hingga 30 April mendatang, sebelum diberlakukan pemblokiran total.
Baca: Namanya Disebut Dipecat PDIP, Awang Ferdian Langsung Komentar Begini
Baca: Lawan Borneo FC, Coach RD Waspadai Dukungan Suporter Lawan
Baca: Oknum Polisi Terlibat Kelola tambang Ilegal, Begini Respon Kapolresta Samarinda
Dengan begitu, kartu SIM prabayar yang kadung diblokir bisa dipulihkan Pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.
Mulai 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) atau mengirim SMS (outgoing SMS).
Per 1 April 2018, jika pengguna masih belum melakukan registrasi, maka pengguna tidak akan bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima SMS (incoming SMS), namun tetap bisa menggunakan layanan data internet.
Baca: Iwan Setiawan Senang, Hadapi Sriwijaya di Semifinal
Baca: Selalu Terlihat Tajir, Roro Fitria Ternyata Belum Bayar Pajak Mobil Mewahnya
Baca: Video Iklan Layanan Masyarakat Beredar di Medsos, Adelia Eka Nirwana Jadi Buah Bibir, Ini Profesinya
Jika registrasi belum dilakukan hingga 30 April, maka pemblokiran total akan diberlakukan pada 1 Mei 2018.
Artinya, pengguna tidak akan bisa menggunakan semua layanan, baik telepon, SMS maupun data internet.
Meski kartu SIM prabayar diblokir, pelanggan tetap memiliki akses SMS ke nomor 4444, sehingga tetap bisa melakukan registrasi.