Serahkan SPT, Yusran Mengaku Lupa Berapa Harta yang Dilaporkan
Usai penyerahan, Yusran mengatakan setiap tahun menyerahkan SPT sebagai wajib pajak.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, yang diterima Kepala KPP Pratama Penajam, Muhammaf Imroni, Kamis (8/3/2018).
Usai penyerahan, Yusran mengatakan setiap tahun menyerahkan SPT sebagai wajib pajak.
Saat ditanya mengenai nilai harga yang dilaporkan, Yusran mengaku lupa.
"Saya lupa tadi berapa dilaporkan. Pokoknya selain gaji juga pendapatan lain, " ujarnya.
Baca: Blak-blakan Sejak Pacaran, Ih Ternyata Putri Marino Suka Ngupil di Depan Chicco Jerikho
Yusran mengatakan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara karena hasil pajak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan termasuk di PPU.
Untuk itu ia menghimbau seluruh masyarakat untuk membayar dan melaporkan hasil pajak setiap tahun.
Ia mengatakan untuk membantu peningkatan pajak, pihaknya juga selama ini sudah membantu termasuk menfasilitasi kantor.
Baca: Duh Romantis Banget. . . Begini Perlakuan Raisa saat Hamish Daud Ulang Tahun
Yusran mengatakan selama ini karyawan seperti Chevron dan Pertamina membayar pajak di Balikpapan sementara wilayah kerja mereka di Penajam.
"Seharusnya mereka membayar pajak di Penajam bukan Balikapan tapi di Penajam. Merek kan bekerja di Penajam, " jelasnya.
Baca: Mengharukan, Lihat Apa yang Dilakukan Wanita Ini Demi Selamatkan Bayi Monyet yang Baru Lahir
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Penajam, Muhammad Imroni mengatakan sampai sekarang baru 57 persen wajib pajak yang melaporkan SPT mereka dari PPU dan Paser.
Ia mengatakan bila wajib pajak melaporkan SPT mereka lebih awal maka akan mendapatkan pelayanan lebik baik.
Ia juga menyarankan agar wajib pajak melaporkan melalui e-fiiling. (*)