Bawaslu Segera Sikapi Dugaan Kecurangan KPUD Nunukan
Kami akan meneliti laporan tersebut dalam tempo 1x24 jam untuk kemudian mengambil tindakan. Pelanggaran administrasi atau etik?
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Muhammad Yusran memastikan, pihaknya segera mengambil sikap terhadap laporan Alfian dan Dedi Junaidi.
Kedua calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu mengadukan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan saat seleksi telah memasuki tiga besar.
"Kami akan meneliti laporan tersebut dalam tempo 1x24 jam untuk kemudian mengambil tindakan. Antara pelanggaran administrasi atau etik? Kami pelajar dulu," ujarnya, Selasa (13/3/2018).
Selain laporan keduanya, Bawaslu Kabupaten Nunukan juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran saat rekrutmen anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dimaksud. Misalnya saja, ada anggota PPK dan PPS yang dicurigai terlibat partai politik dan ada juga yang memiliki ikatan perkawinan sebagai penyelenggara pemilu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bawaslu-nunukan_20180313_164429.jpg)