Ini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling, Awas Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta!

Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

istimewa
Ilustrasi isi SPT 

TRIBUNKALITM.CO - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.

Namun, Anda tak perlu cemas.

Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.

Baca: Pesan Mulia Ustaz Abdul Somad ke Syahrini Selain Disuruh Berhijab, Inces Ngaku Siap Laksanakan

Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.

Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.

Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.

Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.

Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: Hoaks Nih, Gaji Presiden dan Wapres Dikabarkan Bakal Naik, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.

Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” melalui situs mesin pencarian Google.

Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved