Nyaris, Nenek yang Curi Pepaya Milik Tetangga Masuk Penjara! Untung Kapolres Lakukan Hal Ini
Seorang nenek yang hidup sebatang kara, Alma (65), nyaris berurusan dengan hukum dan jadi tersangka kasus pencurian tiga buah pepaya.
TRIBUNKALTIM.CO, JEMBER - Sebuah perkara unik terjadi di Jember, Jawa Timur.
Seorang nenek yang hidup sebatang kara, Alma (65), nyaris berurusan dengan hukum dan jadi tersangka kasus pencurian tiga buah pepaya seharga Rp 7.500 milik tetangganya.
Beruntung Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mampu memediasi kasus itu sehingga terjadi penyelesaian secara kekeluargaan.
Pemilik pepaya, Bawon (50), bersedia mencabut laporannya ke polisi dan memaafkan Nenek Alma.
Nenek Alma dan Bawon sama-sama warga Dusun Krajan, Desa Cangkringan, Kecamatan Jenggawah, Jember. Mereka hidup bertetangga.
Baca: Tampil Mendominasi, Inilah Gol-gol yang Tercipta di Laga Timnas U-23 Indonesia Vs Singapura
Pada Rabu (14/3/2018) lalu, Bawon mendapati Nenek Alma mengambil tiga buah pepaya yang ditanam di kebun miliknya.
Tanpa pikir panjang, Bawon langsung melaporkan Nenek Alma ke Polsek Jenggawah.
Alasan Bawon melaporkan kejadian ini karena petani pepaya California ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya.
Sebelumnya Bawon mengaku tidak tahu siapa sang pencuri.
"Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah," ungkap Bawon.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto menerangkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi saksi, ternyata diketahui alasan Nenek Alma mencuri pepaya itu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca: Babat Singapura 3-0, Begini Ungkapan Perasaan Luis Milla untuk Timnas U-23 Indonesia
Selain itu diketahui harga 3 buah pepaya itu hanya Rp 7.500.
"Harganya nggak sampai Rp 10.000, ya itu cuma Rp 7.500" terang Bawon.