Larangan Truk Melintas Jalan Bujangga Sering Dilanggar, Begini Sikap Pemkab Berau

Pemasangan portal ini bertujuan untuk mencegah masuknya kendaraan dengan bobot dan dimensi besar.

Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Sebuah truk berbalik arah saat mengetahui ada portal di Jalan Bujangga. Kendaraan berdimensi besar dan memiliki bobot lebih dari 8 ton dilarang melintas. Pasalnya, ruas jalan ini merupakan kawasan rawan bencana yang sudah beberapa kali mengalami longsor. 

TRIBUNKALTIM.CO – Setelah diperbaiki dan dibuka untuk umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau memasang portal di Jalan Bujangga.

Pemasangan portal ini bertujuan untuk mencegah masuknya kendaraan dengan bobot dan dimensi besar.

Rambu-rambu larangan melintas untruk truk juga dipasang, agar pengemudi truk atau kendaraan berdimensi besar lainnya dengan bobot maksimal 8 ton tidak melintas, pasalnya, Jalan Bujangga merupakan kawasan rawan bencana dan sudah berkali-kali longsor.

Baca: Polres Nunukan Sebar Polisi Amankan Rangkaian Ibadah Paskah

Celakanya lagi, Jalan Bujangga merupakan kewenangan pemerintah pusat, untuk memperbaiki jalan ini, perlu waktu bertahun-tahun.

Belum lama ini, di media sosial ramai diperbincangkan oleh warganet, sebuah kendaraan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) memaksa masuk Jalan Bujangga. Seorang pria di duga kernet truk, terlihat membuka portal Jalan Bujangga.

Baca: Gatot Nurmantyo Sempat Bertemu dan Diajak Prabowo Bergabung, tapi Pilih Menolak Karena Hal Ini

Jumat (30/3/3018), beberapa truk juga terlihat melintas di Jalan Bujangga meski dalam keadaan kosong. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan.

Abdurrahman menduga, truk-truk tersebut melintas menjelang pagi hari, saat masyarakat dan petugas Dishub Berau belum melakukan pengawasan. Diakuinya, kejadian ini kerap terulang, karena itu pihaknya menempatkan petugas Dishub untuk mengawasi.

“Tapi kan tidak mungkin kami menempatkan pengawas selama 24 jam di sana,” ujarnya. Pihaknya meminta agar masyarakat, khususnya yang bermukim di kawasan Jalan Bujangga, agar ikut mengawasi.

Baca: Berpisah dari Justin Bieber, Begini Ungkapan Hati Selena Gomez yang Tampak di Kausnya

“Kalau memang ada yang melanggar, sebelum melintasi portal tolong diingatkan. Kalau masih tetap membandel, catat saja plat nomor kendaraannya,” tegas Abdurrahman. Pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang melanggar portal dengan mencabut uji kelayakan kendaraan, sehingga tidak dapat digunakan untuk angkutan.

Demikian pula dengan jajaran Satlantas Polres Berau, juga akan memberikan tindaka tegas kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan melintas di Jalan Bujangga. Kasatlantas Polres Berau AKP Wisnu Dian mengatakan, di sekitar jembatan telah terpasang rambu-rambu larangan bagi kendaraan dengan muatan berlebih untuk melintas.

“Jadi kalau melanggar rambu-rambu itu, kami juga akan memberikan tilang,” ujar Wisnu.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved