Ibu dan Balitanya Kaget Dinyatakan Positip Narkoba. Ia Mengaku Hanya Makan Permen Ini di Warung
Keduanya dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine oleh rumah sakit setempat setelah diduga makan
TRIBUNKALTIM.CO, PEKANBARU - Seorang balita berusia 3,8 tahun berinisial R dan ibunya, Rika (34), di Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin setelah memakan sebuah permen.
Keduanya dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine oleh rumah sakit setempat setelah diduga makan sebuah permen.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika.
"Pengakuannya usai memakan permen," ucap La Ode saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2018).
"Hasil tes urine, ibu dan anak positif mengandung zat amphetamine narkoba," tambahnya.
Dia mengatakan, untuk memastikan adanya kandungan narkotika, permen tersebut diambil sampel untuk pemeriksaan BBPOM Pekanbaru. Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018).
Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari. Keluarga menduga, hal itu disebabkan permen yang dibelikan oleh kakeknya di warung Abdul Roni (55).
Polisi masih menyelidiki dari mana asal permen tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan BBPOM. Secara terpisah, Kepala BBPOM Pekanbaru Kashuri membenarkan telah menerima sampel permen yang dikirim oleh Polres Kepulauan Meranti.
"Kami akan uji dulu di laboratorium untuk memastikan kandungan permen tersebut," ungkap Kashuri.
[Citra Indriani]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita dan Ibu Positif Narkoba, Diduga karena Permen dari Warung",