Sempat Dihapus, Solar Subsidi Segera Disalurkan di SPBU Nipah-nipah
Bahkan dalam sebulan Pertamina akan mensulai solar subsidi sebanyak 646 ton, termasuk jatah SPBU dan APMS serta SPBN
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama PT Pertamina memutuskan, untuk kembali menyalurkan solar subsidi di SPBU kilometer 9 Nipah-nipah.
Bahkan dalam sebulan Pertamina akan mensulai solar subsidi sebanyak 646 ton, termasuk jatah SPBU dan APMS serta SPBN.
Pertemuan ini dipimpin Asisten II Ahmad Usman dan dihadiri Kabag Ops Polres PPU Kompol Sutejo, perwakilan Pertamina, Ketua Organda PPU Misba, perwakilan sopir truk serta perwakilan SPBU dan APMS.
Baca: Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya
Usai pertemuan, Ahmad Usman mengatakan, bahwa hasil rapat ini disimpulkan bahwa akan dilakukan terhadap penertiban terhadap angkutan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi.
Nantinya, pihak Organda dan Dinas Perhubungan akan memasang stiker bagi kendaraan yang bisa mendapatkan solar subsidi ini.
Kemudian lanjutnya, juga akan dibuatkan kesepakatan antara pembeli dan penjual dan pengetap dilarang untuk membeli solar subsidi ini.
"Kemudian pihak Pertamina akan memberikan jatah 646 ton untuk kebutuhan di PPU," ujarnya.
Baca: Bocoran Undangan Pernikahan Syahnaz dan Jeje Govinda Tersebar, Ini Tanggalnya
Usman mengatakan, untuk penyaluran solar subsidi di SPBU Nipah-nipah akan segera dilakukan secepatnya, namun untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum dan truk akan disalurkan melalui APMS Petung.
Ia menyatakan, pihak Pertamina mengupayakan secepatnya akan disalurkan solar subsidi di SPBU Nipah-nipah.
Sementara untuk pengetap, Usman mengatakan memang sangat merugikan karena membeli dalam jumlah besar.
Nantinya, pengetap tidak diperbolehkan membeli dalam jumlah di luar ketentuan dan standar tangki. Bahkan bila membeli di luar standar tangki, maka akan dilaporkan untuk diproses hukum.
"Nanti akan dibentuk tim terpadu untuk memantau hasil kesepakatan ini. Yang jelas bila ada pengetap silahkan laporkan nanti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca: Beruang Madu Kebangaan Kota Balikpapan Ini Kembali Jadi Korban Kesadisan Manusia, Dagingnya Dimakan!
Sementara itu, Ketua Organda PPU, Misba menyambut baik kesepakatan ini karena tidak akan merugikan angkutan umum. Bahkan dalam waktu dekat akan memasang stiker bagi angkutan umum yang berhak mendapatkan solar subsidi ini.