Senin, 13 April 2026

Perbup Sudah Disetujui, Utang Segera Dibayar?

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyetujui Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendahului anggaran perubahan 2018.

Penulis: Samir |
KOMPAS.com
Ilustrasi - Uang rupiah 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyetujui Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) untuk  mendahului anggaran perubahan 2018.

Namun demikian, belum diketahui kapan pembayaran utang Rp 72 miliar akan mulai dibayarkan.

Sekda PPU, Tohar usai mengikuti rapat pleno KPUD PPU, Kamis (19/4/2018) mengaku sudah menerima kabar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bila perbup telah dibahas dan disetujui.

"Informasinya tinggal diberikan nomor di bagian hukum Setprov Kaltim. Kalau itu kan hanya sebentar saja yang penting sudah dibahas dan disetujui," jelasnya.

Baca: 50 Persen Kegiatan Perhubungan Sudah Kontrak, Pembelian N-219 Bisa Genjot Serapan

Ia mengatakan, setelah tahapan perbup ini disetujui maka langkah selanjutnya adalah mulai melakukan pembayaran utang Rp 72 miliar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun Tohar belum bisa memastikan kapan akan mulai dilakukan pembayaran utang tersebut.

Mengenai adanya DPA Perubahan, ia mengatakan tidak sulit karena tinggal disusun yang cukup lama prosesnya adalah persatuan Perbup terkait mendahului anggaran perubahan 2017.

Baca: 150 Pelajar Kaltim Belajar ke Rusia, Kapan Lulusnya?

Sebelumnya, Pemkab PPU mengajukan Perbup kepada Pemprov Kaltim untuk mendapat persetujuan.

Perbup ini dibuat untuk mendahului anggaran peru bahan agar bisa membayar utang Rp 72 miliar tahun 2017 yang tidak dianggarkan di APBD 2018.

Baca: Anak Satpam Berhasil Meraih Gelar Doktor di UGM, Begini Kisah Perjuangannya

Utang ini merupakan utang poyek fisik dan kegiatan di sejumlah OPD yang tidak bisa terbayarkan tahun 2017 karena adanya defisit anggaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved