Pilgub Kaltim 2018
Bawaslu Kaltim Kumpulkan Bukti Anggota DPRD yang Hadir di Acara Debat Publik
Bawaslu sudah mencatat beberapa anggota DPRD Kaltim dan DPRD Kabupaten/Kota yang turut hadir dalam kegiatan debat kemarin
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca debat publik pertama yang digelar studio Metro Tv, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sedang mengumpulkan alat-alat bukti dugaan pelanggaran pejabat DPRD. Pasalnya, untuk anggota DPRD Kaltim hanya anggota Fraksi PKS yang sudah mengajukan surat izin cuti kerja dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Saat kegiatan debat publik pertama, Bawaslu sudah mencatat beberapa anggota DPRD Kaltim dan DPRD Kabupaten/Kota yang turut hadir dalam kegiatan debat kemarin.
"Apakah mereka hadir sudah mengajukan cuti atau belum. Tetapi, yang sudah melayangkan surat izin cuti sebelum debat itu baru dari PKS saja. Kalau yang lain, saya nggak tahu," kata anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, kepada Tribun yang sedang menuju Bali, Kamis (26/4/2018).
Baca: Borneo FC Vs Madura United, Pesut Etam Kehilangan 1 Figur Pentingnya
Galeh mengaku, saat acara debat berlangsung ia tidak banyak mengenal anggota DPRD Kaltim. Ia mengenal hanya Rusman Ya'qub dan Syafruddin. "Itupun saya belum tahu apakah sudah ada surat izinnya belum," ucap Galeh.
Namun demikian, untuk anggota DPRD Kaltim yang hadir diacara Debat Publik sebelum dimintai klarifikasi, perlu di kroscek, apakah mereka hadir dalam acara debat atau tidak.
Jika hanya berada di kawasan stasiun Metro Tv, lanjut dia, belum bisa dikatakan pelanggaran. "Karena yang masuk dalam area kampanye yakni di Studio Debat Publik," jelasnya.
Baca: Panas! Nikita Mirzani Unggah Soal Transgender, Lucinta Luna Balas Tulis Sindiran, Tersinggung?
Ia menambahkan, untuk memastikan anggota DPRD tersebut melanggar, perlu dicek apakah sudah mengajukan izin cuti kerja? "Kalau belum, apakah dia menggunakan fasilitas negara? Misalnya biaya perjalanan dinas dari APBD. Kalau gunakan itu, bisa dikatakan pelanggaran," tegasnya.