Desy Ratnasari Tolak Perluasan Makam, Alasannya Bau Busuk dan Cicilan

Saya membeli tanah hasil keringat sendiri, membuat rumah materialnya mencicil sedikit demi sedikit

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi Pemakaman Umum 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

 TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Desy Ratnasari merupakan salah satu warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan yang menolak perluasan areal pemakaman.

Penolakan warga termasuk Desy, menyusul rencana warga RT 2, RT 3, RT 4 dan RT 5 yang secara swadaya mengumpulkan dana untuk membeli lahan kosong di sekitar pemakaman.

Lahan kosong yang miring dan membentuk lereng berukuran 10 x 20 meter dan 10 x 30 meter ini berada di perbatasan RT 05 dan RT 20, Kelurahan Nunukan Timur.

Baca: Lucinta Luna Diingatkan Gandhi Fernando Minum Susu Ibu Hamil, Balasan Netizen Bikin Ngakak

Warga sekitar mengungkapkan, saat ini saja bau mayat sering tercium. Apalagi jika pemakaman diperluas dan semakin mendekati pemukiman penduduk.  

"Semua tahu ketika ada mayat baru, baunya menusuk sekali di rumah kami,” ujarnya, Rabu (2/5/2018).

Desy merasa, jika areal pemakaman diperluas tentu akan mengorbankan warga sepertinya di sekitar pemakaman itu.

"Saya membeli tanah hasil keringat sendiri, membuat rumah materialnya mencicil sedikit demi sedikit. Itu bentuk bakti saya ke orang tua. Saya bisa jadi PNS sehingga mencoba membalas budi dan kewajiban saya sebagai anak," katanya.

Baca: Demi Ikut May Day, Buruh Nekat Curi Motor Temannya

Dia mengaku membeli tanah dan membangunkan rumah untuk orangtuanya, setelah menggadaikan SK Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan pinjaman bank.

Dengan uang pinjaman Rp150 juta, dia membeli sebidang tanah yang berjarak sekitar 30 meter dari pemakaman.

"Kalau tanah itu jadi makam, bagaimana keluarga saya? Sedangkan cicilan masih 10 tahun lagi? Kenapa kami harus dikorbankan dengan perluasan makam?” ujarnya.

Disatu sisi dia mengapresiasi swadaya masyarakat tanpa membebankan pemerintah untuk membeli tanah guna memperluas areal pemakaman.

Baca: Wow, Dulu Sempat Dibilang Semok, Perubahan Fisik Siti Badriah Bikin Banyak Orang Takjub

Namun disisi lainnya tentu harus menelaah sisi hukum pembelian tanah untuk perluasan pemakaman dimaksud, agar tidak berbenturan dengan aturan.

“Kalau memang lahan kosong itu tetap dibeli dan memang ada aturan yang membolehkan perluasan makam seperti kasus ini, kami minta ganti rugi. Atau buat perjanjian, jual beli tanah tidak akan dimanfaatkan sebagai kuburan," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved