Wow. . . 1.850 Liter Miras Cap Tikus Dibuang ke Got, Ini Sebabnya
Sebanyak 1.850 liter Cap Tikus (CT) dibuang di got Mako Dit Polairud Polda Kaltim, Jumat (4/5/2018).
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 1.850 liter Cap Tikus (CT) dibuang di got Mako Dit Polairud Polda Kaltim, Jumat (4/5/2018).
"Ada 37 karung kita musnahkan hari ini. Masing-masing isinya 50 liter minuman keras cap tikus," ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, Kompol Harun.
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama JPU Kejari Balikpapan.
Baca: Hmmm. . . Ternyata 10 Makanan Enak Ini Bisa Hambat Proses Penuaan Loh!
Pemusnahan tersebut didasari BA yang dikeluarkan Kejari Balikpapan usai mendapat putusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Adapun kedua tersangka, Ester Anita dan Resmon pun telah dijatuhkan vonis hukuman.
"Keduanya divonis hukuman kurungan masing-masing selama 8 bulan penjara," tuturnya.
Baca: Sudah Nonton Avengers: Infinity War? Ini Bocoran Cerita Sekuel Selanjutnya
Dari pengamatan Tribunkaltim.co, usai membacakan putusan hakim.
Petugas Polairud memindahkan barang bukti berupa miras CT ke saluran air Mako Polairud Polda Kaltim.
Puluhan karung tersebut dibuka, lalu ditumpahkan isinya ke dalam saluran air tersebut.
Baca: Tahukah Kamu Tinta Pertama Kali Diciptakan di Sulawesi? China dan Eropa Lewat!
Pemusnahan tersebut juga disaksikan kedua tersangka, yang dikawal petugas.
Baca: Diskon hingga 70 Persen Lho! Buruan Borong Ransel, Jaket, hingga Sepatu di Indofest 2018!
Baca: LIVE STREAMING - Persib Bandung Vs Madura United Pukul 15.30 WIB, Jangan Ketinggalan Ya!
Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka, yakni Pasal 142 jo 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP Sub Pasal 55 KUHP. (*)