Supaya Nggak Kena Tipu, Berikut Daftar 31 Travel Agent Umrah yang Baru Dapat Izin Resmi dari Kemenag
Nizar juga meminta kepada PPIU jika ingin membuka cabang agar mendapatkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi terlebih dahulu.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Maraknya travel agent umrah bermodus membuat Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis 31 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru yang berizin resmi dari Kemenag.
Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyerahkan 31 Surat Keputusan terkait penerbitan travel agent umrah baru itu.
Penyerahan SK langsung diserahkan simbolis dari Direktur Jenderal PHU Kemenag RI, Nizar Ali kepada perwakilan dari PPIU yang berlangsung di kantor Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/5/2018) lalu.
Baca: Anggota DPR RI Amin Santono yang Tercyduk KPK Ternyata Jarang Hadir Rapat
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2018 Start dari Urutan ke-10 Valentino Rossi Pesimis
Baca: Ingin Banget Punya Anak? Lakukan 3 Tips Bercinta Ini agar Cepat Hamil!
Nizar meminta PPIU dapat menjaga amanah jangan sampai disalahgunakan dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, karena akan menyulitkan Kemenag RI dalam melakukan pantauan dan pengawasan.
“Amanah ini jangan sampai disalahgunakan dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain sehingga secara administrasi juga akan mengalami kesulitan bagi kami untuk memantau,” kata Nizar yang didampingi Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, diketerangannya pada Sabtu (5/5/2018).
Nizar juga meminta kepada PPIU jika ingin membuka cabang agar mendapatkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi terlebih dahulu.
Baca: Ini Deretan 16 Mobil yang Disita Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Mojokerto, Ada 2 Jet Ski Juga
Baca: Selisih 1 Gol dari Crystal Palace, Stoke City Bakal Turun Kasta
Baca: Kabar Mengagetkan, Alami Pendarahan di Otak, Sir Alex Ferguson haris Jalani Operasi
“Jangan membuka cabang kalau tidak mendapat rekomendasi dari kanwil, kalau tidak mulai dari sekarang kami akan menegakkan aturan akan diblacklist sampai kepada pencabutan izin karena telah melanngar PMA 8 tahun 2018,” tegasnya.
Berikut daftar PPIU baru tersebut:
1. PT Panguji Luhur Utama,