Berita Video

Jualan Di Pinggir Jalan, Pedagang Telur Penyu Diciduk

"Telur ini khasiatnya banyak, salah satunya untuk obat asma. Saya tahu kalau jual telur ini dilarang, tapi mau bagaimana lagi,

Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda membeber hasil pengungkapan penjualan telur penyu, Rabu (9/5/2018) 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Telur penyu yang dijual bebas di Samarinda, akhirnya ditindak kepolisian.

Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap seorang pedagang telur penyu di jalan P Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (7/5) silam.

Terdapat 197 butir telur siap jual yang disita oleh kepolisian, termasuk pelaku bernisial AA (38).

Baca: Ditanya Menteri BUMN Siapa Gubernur Kaltara, Murid SD di Tarakan Malah Jawab Begini

Telur yang asal muasalnya masih dalam penyelidikan kepolisian itu, dijual oleh pelaku setahun terakhir ini, dengan harga jual perbutir Rp 6 ribu untuk ukuran kecil, Rp 7 ribu untuk yang sedang, dan Rp 10 ribu untuk ukuran yang besar.

Tak hanya menjual per butir, pelaku juga menjual per kotak, dengan harga Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, dengan keuntungan yang didapatnya senilai Rp 20 ribu.

"Banyak yang minat di sini (Samarinda), untungnya untuk tambah bayar sewa rumah," ucapnya yang juga pedagang sembako itu, Rabu (9/5/2018).

Baca: 10 Drama Kehamilan Lucinta Luna, Usai Foto Maternity Kini Pamer Kekasih Tampan, Inikah Ayah Bayinya?

Selama ini pelaku menjual telur penyu tersebut didepan warung sembakonya, yang berada di pinggir jalan P Antasari, bahkan dia mengatakan tidak hanya dirinya saja yang menjual telur dari hewan yang dilindungi itu.

"Banyak juga yang jual telur ini, bukan saya saja, kalau bisa mereka juga ditangkap," terangnya.

"Telur ini khasiatnya banyak, salah satunya untuk obat asma. Saya tahu kalau jual telur ini dilarang, tapi mau bagaimana lagi, untuk tambah-tambah penghasilan," tambahnya.

Baca: Lampu Jalan Mati, Wartawati Balikpapan Kena Begal

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut, guna melacak asal muasal didapatkannya telur penyu itu.

"Asal telur masih kita selidiki lagi, pelaku ini hanya dititipkan saja untuk dijual," ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim, guna pengungkapan dan pencegahan peredaran telur penyu.

"Pasti kita koordinasi dengan BKSDA, untuk langkah pencegahan kedepannya," tutupnya.

Baca: 3 Kabupaten di Kaltim Jadi Lokasi Syuting Film Buen

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 21 ayat 2 (b) Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang berbunyi 'setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati', dengan acaman kurungan 5 tahun penjara.

Lihat Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved