Baru Bebas Tengkong Masuk Bui Lagi, Gasak Harta Korban Senilai Rp 20 Juta!

Baru seminggu bebas dari tumah tahanan negara, Hendra Ismanto (36) kembali berurusan dengan hukum.

HO
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat saat meringkus pelaku pencurian, Tengkong (36) di Jalan Asrama Bukit Rt 16, saat pesta miras bersama rekan-rekannya. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru seminggu bebas dari tumah tahanan negara, Hendra Ismanto (36) kembali berurusan dengan hukum.

Bila dulu ia masuk penjara lantaran melakukan pidana 365 KUHP alias jambret, kali ini ia nekat masuk ke rumah korban lalu menghabisi harta bendanya.

Harta benda senilai Rp 20 juta digondol Hendra dari rumah yang terletak di Jalan Adil Makmur Rt 18, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Senin (7/5/2018) silam.

Mulai dari liontin emas, cincin, batu akik, 3 buah arloji, hingga uang tunai Rp 6 juta, berhasil disikat pelaku.

Baca: Putra Almarhum Bripka Marhum Diberi Dispensasi Masuk Kepolisian

"Korban menderita kerugian Rp 20 juta. Merasa keberatan ia melapor ke Polsek Balikpapan Barat," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Sabtu (11/5/2018).

Tengkong nama panggilan pelaku, diketahui masuk ke rumah korbannya melalui pintu yang berada di lantai 2.

Ia menggunakan kayu untuk merusak pintu, agar dapat masuk ke dalam rumah.

Baca: Masuk Pekan Terakhir Premier League, 20 Tim Main Serentak! Berikut Jadwal Siaran Langsung

"Saat beraksi pelaku melakukannya seorang diri dan pelaku adalah residivis perkara 365 KUHP," beber Putu.

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan, lantaran tanpa disadari aksi Tengkong terekam CCTV di sekitar TKP.

Setelah mencocokan data kepolisian, dipastikan pelaku merupakan pemain lama.

Baca: Erupsi Merapi, Grup Band Europe Tetap Manggung di Volcano Rock Festival 2018 Hari Ini!

Tengkong diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Barat di Jalan Asrama Bukit Rt 16, saat pesta miras.

Belakangan diketahui pesta iti didanai dengan menggunakan uang hasil kejahatan pelaku.

Baca: Begini Tanda-tanda yang Dirasakan Juru Kunci Sebelum Merapi Meletus

"Saat diringkus pelaku mengaku mencuri di TKP. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu di lantai 2 dan menguras harta milik korban," ungkap perwira melati 1 di pundak kepada Tribun.

Baca: Bule Ini Ungkap Bahasa Inggris Ayu Ting Ting Selevel Cewek-cewek di Blok M, Maksudnya?

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Residivis dengan badan penuh tato di badannya tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved