Tak Kunjung Tuntas Persoalan Tumpahan Minyak, Komisi VII DPR RI Agendakan RDP

Persoalan tumpahan minyak Pertamina di perairan Teluk Balikpapan akan terus ditindaklanjuti. Termasuk satu di antaranya, DPR RI

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Anggota DPR RI Ihwan Datu Adam menggelar rapat bersama jajaran pejabat Pemkab PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persoalan tumpahan minyak Pertamina di perairan Teluk Balikpapan akan terus ditindaklanjuti. Termasuk satu di antaranya, DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil lagi pihak Pertamina untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Hal ini diungkapkan Ihwan Datu Adam, anggota Komisi VII DPR RI saat bersua dengan Tribun Selasa (15/5) di Hotel Platinum Balikpapan. Politisi Demokrat ini menegaskan, persoalan tumpahan minyak harus dituntaskan, tidak boleh menguap begitu saja.

Nanti, lanjut dia, akan digelar lagi RDP yang rencananya akhir bulan ini jika tidak ada kendala. Fokus RDP lebih kepada sikap pertanggungjawaban Pertamina, membahas kerugian yang dialami Pertamina dan kerugian akibat dari dampak tumpahan minyak.

Baca: Pipa Minyak Patah Terkena Jangkar, Pertamina Siap Gugat Pemilik Kapal MV Ever Judger

Selain itu, RDP juga membahas mengenai proses hukum di tingkat penyidikan. "Saya akan usulkan puasa ini, hadirkan dua Kementerian, Polda Kaltim dan Pertamina. Mungkin akhir bulan ini sudah bisa digelar usai masa reses ini," ungkapnya.

Tujuan pelaksanaan RDP untuk mencari kejelasan. "Kita akan goreng terus ini supaya segera tuntas. Selama ini jadi saling tuduh-tuduhan, harus jelas muara hukumnya. Siapa yang harus jadi tersangka, memang harus ada. Kenapa kapal sebesar itu bisa lintasi pipa minyak. Apa tidak ada aturan khusus dan pengawasan ketat, kan ini jadi pertanyaan," ujarnya.

Selama ini yang dia ketahui khusus bagi Pertamina sudah melakukan langkah baik, mau ikut bertanggungjawab melakukan pembersihan tumpahan minyak. Sekarang tinggal menunggu akan proses rehabilitasinya.

Baca: Kasus Pencemaran Lingkungan Tragedi Teluk Balikpapan, Pegawai Pertamina jadi Tersangka!

"Saya melihat kejadian ini sebagai musibah. Pertamina menjadi korban dan sudah lakukan yang terbaik dalam pembersihan tumpahan minyak. Silakan Polda segera tetapkan tersangka baru. Kalau nakhoda, kenapa tidak pemilik kapalanya ditanya, harus ditanya," tegas Ihwan.

Mengenai gugatan perdata nanti diserahkan semua kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Gakum. Komisi VII selalu lakukan komunikasi dalam upaya penegakkan hukum perdata.

"Kalau pun ada bukti pelanggaran perdata maka harus ditindaklanjuti. Namun Pertamina harus tanggungjawab secara mutlak, hitung segera berapa kerugian dari dampak tumpahan minyak, termasuk upayanya seperti apa dalam rehabiliasi lingkungannya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved