Karyawan Pertamina Jadi Tersangka Belum Punya Pengacara, Ini yang Dimintanya

Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kebakaran di wilayah perairan Teluk Balikpapan yang diduga akibat pencemaran minyak, Sabtu (31/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).

Kendati demikian, pemanggilan kepolisian tersebut urung terjadi.

Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Pertamina.

Baca: Heboh, Video Wanita di Berau Aniaya Balita hingga Mengucurkan Darah

"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.

IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum.

Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.

Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan.

Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Baca: Ibu-ibu Serbu Pasar Murah di Prapatan, Harga Beras Premium Dibanderol Miring!

Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.

"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.

IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian.

Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.

"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved