Bawaslu Tarakan Lantik 300 Pengawas TPS, Apa Saja Tugas-tugasnya?
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Sulaiman mengungkapkan, pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan melantik 300 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Tarakan. Pelantikan dipimpin Ketua Bawaslu Kota Tarakan Sulaiman didampingi dua komisioner lain.
Pelantikan yang ditandai pula dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan perwakilan pengawas TPS untuk menjaga integritasnya selama penyelenggaraan pilkada, Minggu (3/6/2018) di Lantai III Gedung SMP Negeri 1 Tarakan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Sulaiman mengungkapkan, pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada Tarakan yang akan dilaksanakan 27 Juni mendatang. Pasalnya pengawas TPS ini merupakan garda terdepan di pilkada.
"Sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan Tempat Pemugutan Suara (TPS) sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU. Mulai dari logistik, bilik suara, kertas suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga penghitungan suara dan pengumuman hasilnya," ungkapnya.
Menurut Sulaiman, agar penyelenggaraan Pilkada Tarakan di masing-masing TPS berjalan lancar dan aman, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pengawas TPS agar lebih mendalami lagi, memahami tugas dan wewenangnya.
"Usai dilantik kita akan langsung lakukan bimtek. Bimtek ini kita laksanakan satu hari saja. Mulai dari pagi hingga malam, biar cepat. Dengan bimtek ini, diharapkan pengawas TPS lebih memperdalam pengetahuan sebagai pengawas TPS," ujarnya.
Sulaiman menambahkan, ia juga telah mengingatkan kepada anggota KPPS di dalam Pilkada Tarakan 27 Juni mendatang dapat menjaga integritasnya dan netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. (*)