Pilgub Kaltim 2018
Tak Bisa Mencoblos, Rahmad Mas'ud Anggap Ada Putus Komunikasi
Dia menegaskan, atas kejadian polemik tersebut pihaknya menyatakan jangan sampai golput, hilang hak suaranya di TPS 43.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menyatakan sikap terkait kejadian nama dirinya dan istri tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerahnya di Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan kepada Tribunkaltim di halaman depan gedung TPS 43 pada Rabu (27/6/2018) pagi.
Dia menegaskan, atas kejadian polemik tersebut pihaknya menyatakan jangan sampai golput, hilang hak suaranya di TPS 43.
"Mungkin ada miskomunikasi pendataan kemarin. Ya biarkan saja, kita klarifikasi dari RT dengan PPK, PPS yang mendata," ujarnya.
Baca: Datang ke TPS, Orang Nomor 2 Balikpapan Ini Kaget, Nama Rahmad Masud tak Terdaftar di DPT!
Dia pikir, "Saya kemarin di hari pertama itu dicoklit di Bhayangkara berarti dianggap saya pindah ke sana," katanya.
Tetapi Rahmad Mas'ud merasa tidak pernah membuat surat pindah untuk domisili.
"Ya mungkin di situ miskomunikasinya namanya manusia kan punya kesalahan," imbuhnya.
Namun setelah dikomunikasikan, Rahmad berasama istri tetap bisa diakomodasi memilih di TPS 43 Balikpapan Barat.
Baca: Sepi Pemilih di TPS Berau, Ini yang Dibilang Wabup Agus Tantomo
"Sesuai dengan ketentuan kami harus menunggu dahulu jam 12.00 siang. Bermodalkan KTP bisa," kata Rahmad.
Menurutnya, setiap warga negara yang telah memiliki KTP elektronik Kalimantan Timur berhak secara mutlak memberikan suaranya memilih kepala daerahnya.
"Saya berharap, semua warga yang tidak memiliki C6 atau terdaftar sepanjang dia memiliki KTP atau suket masih bisa ikut mencoblos, jangan sampai golput," tegasnya. (*)