Edisi Cetak Tribun Kaltim
Usai RM Tahu Sumedang, Warung Lain di Km 54 Menyusul Ditutup
Dinas Kehutanan Kaltim melalui UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) melakukan penutupan Rumah Makan Tahu Sumedang di KM 51
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO ‑ Minggu (1/7) pagi merupakan hari bersejarah. Dinas Kehutanan Kaltim melalui UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) melakukan penutupan Rumah Makan Tahu Sumedang di KM 51 Samboja. Bagi pengguna jalan Balikpapan-Samarinda, siapa yang tak kenal RM Sumedang ini.
Hampir setiap hari, ratusan warga yang kebetulan melewati jalan menuju Samarinda atau sebaliknya menyempatkan mampir di rumah makan yang menyediakan tahu khas Sumedang tersebut. Spanduk besar bertuliskan
"Terima Kasih Anda Telah Menutup Warung Makan Tahu Sumedang terhitung 1 Juli 2018" menandai penutupan rumah makan icon jalan poros Balikpapan‑Samarinda ini.
Di pojok kiri dan kanan spanduk tertulis Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta UPTD Tahura Bukit Soeharto.
Baca: Perluasan Ganjil Genap Mulai 2 Juli, Ini Kawasan yang Terkena dan Rute Alternatifnya
Mantan Kadis Kehutanan Kaltim yang kini menjadi Kadistamben Kaltim Wahyu Widhi Heranata ikut membenarkan proses penutupan RM Tahu Sumedang di Km 51, Samboja. "Iya ditutup. Itu ditutup hingga ada izin yang diselesaikan. Untuk detailnya silakan konfirmasi ke pak Rusmadi (Kepala UPTD Tahura)," kata Wahyu saat dihubungi Tribun, Minggu (1/7).
Tribun kemudian konfirmasi ke Rusmadi, Kepala UPTD Tahura. Dia membenarkan adanya penutukan rumah makan yang berada di area kawasan Tahura tersebut. Rencana penutupan RM Tahu Sumedang sebenarnya sudah sejak lama.
"Kita benahi saja yang ada ini. Saya tidak bicara yang dulu dan sekarang. Dahulu sudah diberi surat pada 2008, kemudian 2009. Jadi, sebenarnya mereka tahu, cuma tak ada yang bimbing bagaimana mengurus izin," ujar Rusmadi.
Rumah Makan Tahu Sumedang ini sudah operasional hampir 12 tahun.
"Sebenarnya, kan memang belum ada izin. Sebelum Lebaran kemarin, yang bersangkutan sudah kami dampingi mengurus izin di Kementerian LHK KSDAE di Bogor. Ada satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni membentuk forum, yakni forum usaha jasa minuman, kemudian membentuk kelompok masyarakat peduli api, serta kelompok tani. Nah itu yang diminta," jelas Rusmadi.
Baca: Via Vallen Nyanyikan Lagu Resmi Asian Games 2018, Langsung jadi Trending di Twitter
Persoalan izin usaha dalam Tahura sebenarnya sudah ada diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010 boleh ada izin usaha di Tahura.
"Itu diberikan izin dua tahun sekali. Izin boleh diberikan Kepala UPTD diketahui Kadishut. Tetapi, kan saya juga meminta kejelasan dari pusat, agar kami jelas bergerak," ucapnya.
Menilik peraturan yang dimaksud dijabarkan dalam Peraturan Menhut Nomor 48/ 2010 ada 6 izin usaha yanag diperbolehkan berlokasi di Tahura, yakni izin usaha informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderatama dan makanan dan minuman. Rumah Makan Tahu Sumedang masuk dalam dalam izin usaha yang diperbolehkan.
Untuk bisa mengurus izin tersebut, pemilik perorangan izin usaha kemudian ajukan kepada UPTD setempat (UPTD Tahura), ditembuskan kepada Kepala SKPD (Dishut Kaltim). Beberapa persyaratan administrasi pun ikut diperjelas, yakni melampirkan KTP, NPWP, formulir dari UPTD, Sertifikasi Keahlian hingga rekomendasi forum untuk bidang usaha yang dimohon.
"Contohnya Warung Sumedang dahulu, baru setelahnya warung panjang siap‑siap. Jadi, setelah RM Tahu Sumedang membentuk forum, mereka laporkan ke saya. Baru saya teruskan ke pusat. Dalam 15 hari, sudah selesai, maka kami akan bentuk PKS. Jadi, kontribusinya apa? Ya bayar retribusi," kata Rusmadi.
Baca: DPD LAN Kaltim Siap Bantu Pemerintah Perangi Narkoba
Selain diharuskan membayar retribusi ke daerah, ada pula syarat lain yang akan diberikan UPTD Tahura. Syarat lain adalah, perlu membuat embung‑embung, untuk antisipasi ketika terjadi kebakaran. Kemudian akan diukur, berapa luasannya RM Tahu SUmedang.