5 Fakta Dibalik Diblokirnya Aplikasi Tik Tok, Bakal Dibuka Kembali dengan Syarat . . .
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari aplikasi video musik yang tengah populer di Indonesia, Tik Tok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.
Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Dapat Perlakukan tak Menyenangkan dari Perawat Rumah Sakit, Chacha Frederica Sampai Menangis
Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.
Kominfo mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aplikasi video musik itu bisa aktif kembali.
Berikut 5 fakta menarik pemblokiran aplikasi Tik Tok seperti dilansir Tribunstyle.com dari berbagai sumber, Rabu (4/7/2018).
1. Aplikasi Gratis Terpopuler

Sebelum diblokir Kominfo, Tik Tok telah diunduh 1.580.000 kali oleh user.
Tik Tok masuk dalam jajaran aplikasi gratis teratas atau terpopuler.
Aplikasi ini menduduki posisi kedua setelah Hago dan di atas Facebook Lite.
Komentar netizen sejak Selasa (3/7/2018) sore, mengeluhkan aplikasi ini tak bisa diakses.
2. Petisi Blokir Tik Tok

Tuntutan masyarakat kepada Kominfo tuk memblokir Tik Tok telah bergulir sejak lama.
Tuntutan itu digulirkan lewat sebuah petisi berjudul 'Blokir Aplikasi Tik Tok' yang diunggah di situs Change.org sejak 12 Maret 2018.
Sejak diunggah petisi itu telah ditandatangani sebanyak 138.687 kali hingga Rabu (4/7/2018).