Segera Periksa Puluhan Pelabuhan, Kejaksaan Bisa Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan dan Suap Izin
Tidak menutup kemungkinan aparat Kejati Kaltim dapat menemukan indikasi korupsi pengadaan fasilitas dan suap perizinan.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permintaan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim memeriksa seluruh pelabuhan di Provinsi Kaltim dan Kaltara, sebagai bentuk pencegahan.
Tidak menutup kemungkinan aparat Kejati Kaltim dapat menemukan indikasi korupsi pengadaan fasilitas dan suap perizinan.
Hal ini dikemukakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, kerja sama atas permintaan Kementerian Perhubungan dengan Kejati Kaltim bermakna dua hal.
"Pertama, sebagai bentuk pencegahan dalam hal sistem deteksi dini (early warning), khususnya terkait pelanggaran hukum yang terjadi dalam lalu lintas aktivitas pelabuhan," kata Castro sapaan akrabnya, kepada Tribun, Rabu (11/7/2018).
Makna kedua kerja sama ini, lanjut dia, memastikan ketaatan terhadap semua dokumen hukum yang menjadi kewajiban-kewajiban pelabuhan. Terutama kapal-kapal yang beroperasi.
"Dua hal itu yang jadi fokus kejaksaan. Soal teknis, tentu saja Kejaksaan tidak punya kompetensi. Itu menjadi domain KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan). Kejaksaan dalam hal ini masuk ke semua aspek ketaatan hukumnya," ungkap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Baca juga:
Lega Evakuasi Lancar, MU Undang Tim Sepak Bola Thailand yang Terjebak di Gua ke Old Trafford
Soal Kelanjutan Operasional RM Tahu Sumedang, UPTD Tahura Tunggu Surat KSDAE
-
Demi Keselamatan Pelayaran, Alur Laut Selat Sunda dan Selat Lombok Dipisahkan
-
Taruna Tewas Usai Dianiaya Senior, Kemenhub Investigasi Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan
-
Update - Maskapai Citilink Tunda Penerapan Tarif Bagasi di 8 Februari 2019 Gegara Hal Ini
-
Pemilik IUP Belum Realisasikan Penanaman Sawit, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan soal Batas Waktu
-
Izin Peralatan Nuklir di RSUD AWS Masih Terhambat, Ini Janji Meiliana