Breaking News

IDI Juga Siapkan Sanksi kepada Dokter Bimanesh, Pasca Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

IDI juga menyiapkan sejumlah sanksi kepada dr Bimanesh Sutarjo, setelah hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara.

tribunnews.com
Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA--  Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi menerangkan jika terdakwa perintangan proses penyidikan dalam tersangka korupsi Dr. Bimanesh Sutardjo akan diberikan sanksi secara etik dan disiplin.

Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.

"Kalau terberat nanti sampai rekomendasi pencabutan keanggotaan. Pencabutan keanggotan itu bisa sementara atau tetap," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (17/7/2018).

Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.
Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi. (tribunnews.com)

Menurut Adib, jika keanggotaan Bimanesh dalam IDI dicabut maka kewenangan Bimanesh untuk menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut.

"Karena jika dilakukan prencabutan keanggotaan, kewenangan dia sebagai dokter juga akhirnya akan dicabut juga, menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut," kata Adib.

Baca: Dokter Ganteng Ini Beri Nasehat Tajam untuk ABG yang Ngebet Ikut Meet & Greet Tik Tok

Baca: Dokter Persiba Ungkap Kondisi Sunni Stabil Usai Jalani Operasi

Baca: Sang Ayah Lebih Suka Siti Badriah Jadi Dokter Gigi Ketimbang Penyanyi Dangdut, Lho kok!

Meski begitu, IDI tidak punya kewenangan untuk mencabut izin praktik karena tugas dari IDI sebatas menyangkut disiplin dan etika profesi. Adib mengatakan yang bisa mencabut izin praktik Bimanesh hanya Dinas Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.

"Karena yang bisa mencabut surat izin praktik itu adalah dinas kesehatan. Maka nanti dinas kesehatan yang bisa menyatakan apakah dia izin praktiknya dicabut atau tidak," kata Adib.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (Glery Lazuardi/Tribunnews)

Sampai saat ini IDI belum bisa menjatuhkan sanksi bagi Bimanesh karena IDI belum menerima amar putusan dari pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Adib mengatakan amar putusan tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk menilai sanksi apa yang paling tepat bagi dokter yang terlibat rekayasa kecelakaan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto pada November 2017 lalu.

"Kita belum terima amar putusan dari pengadilan. Nanti pada saat kita punya dasar putusan dari pengadilan yang memvonis bersalah itu akan jadi dasar untuk memproses selanjutnya terutama yang terkait dengan etik," kata Adib.

Baca: Novanto Tak Ajukan Banding Bukan Karena Takut Vonis Diperberat, Ini Dua Alasan Menurut Pengacara

Baca: Ayah Pasien Marah Saat Dokter Terlambat Datang, Ternyata Ada Alasan Sedih Dibaliknya

Baca: Ingin Mengabdi di PPU, Dinkes Masih Buka Lowongan Dokter Umum Lho. . .

Tidak hanya itu, Adib menerangkan jika IDI pusat sudah menerima amar putusan dari pengadilan maka akan ada proses internal yang berujung pada kongres atau muktamar sebagai keputusan tertinggi dalam organisasi profesi dokter untuk menentukan sanksi apa yang paling tepat bagi Bimanesh.

"Kenapa itu disebut rekomendasi karena ada proses internal tertinggi seperti kongres atau muktamar yang menentukan apakah pencabutan sementara atau tetap itu," kata Adib.

Adib menerangkan jika sebelumnya IDI telah memproses Bimanesh secara etik ketika ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun proses tersebut sempat terhenti karena Bimanesh masih menjalani proses hukumnya.

"Karena sebenarnya, sebelum proses beliau (Bimanesh) dijadikan tersangka kan sudah ada proses etik tapi belum selesai. Karena beliau masuk pidana umum beliau dijadikan tersangka maka dihentikan dulu proses etiknya," kata Adib.

Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) ()

Pembinaan dan Rehabilitasi untuk Bimanesh

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved