Minggu, 12 April 2026

Terkait Suap Eni Maulani Saragih, KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Hari ini

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (20/7/2018), terkait suap Eni Maulani Saragih.

kompas.com
Direktur Utama PLN Sofyan Basir 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (20/7/2018).

Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.

"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kompas.com)

Baca: Eni Maulana Saragih Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Suap Rp 4,8 Miliar

Baca: Eni Saragih, Anggota Dewan yang Terkena OTT KPK, Ternyata Istri Bupati Terpilh Temanggung

Baca: Dirut PLN Serahkan Dokumen ke KPK, Dokumen Apa Itu?

Menurut Febri, Sofyan akan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.

Sofyan juga akan diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) ()

Baca: Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, CCTV dan Sejumlah Dokumen Disita

Baca: Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Baca: Jelang Lebaran, Ini yang Dipersiapkan PLN Wilayah Kaltimra

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Eni Saragih, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar
Eni Saragih, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar (tribunnews.com)

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/06504621/kpk-periksa-dirut-pln-sofyan-basir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved