Ini Wilayah yang Berlaku Perluasan Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Pelanggar Langsung Ditilang

Pihak kepolisian mulai memberlakukan perluasan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak kepolisian mulai memberlakukan perluasan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

Sesuai dengan pentahapan, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap di Jakarta bagi mobil pribadi. Sebelumnya telah diberlakukan uji coba selama satu bulan penuh pada Juli lalu.

 "Insya Allah sesuai pentahapan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Baca: Anggota Polisi Tewas Setelah Tertembak Peluru Kapolsek

Para pengendara roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di sejumlah titik akan ditindak polisi.

Biaya denda bagi yang melanggar dendanya sebanyak Rp500.000, sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan kata lain, para pelanggar bisa dikenakan tindakan tilang oleh polisi, bukan hanya teguran lagi. Budiyanto mengungkapkan bahwa sudah ada payung hukum bagi polisi untuk melakukan penilangan.

Payung hukum yang dimaksud adalah sudah adanya peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap. Maka dari itu para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.

Baca: Warga Mengeluh Soal Jalur Sepeda di Trotoar Jakarta yang Terhalang Tiang

"Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018," jelas Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Baca: KPK Geledah Rumah Pengurus PPP Temukan Uang Tunai Dolar Singapura Senilai Rp 1,4 Miliar

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari ini, Pelanggar Langsung Ditilang, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/08/01/perluasan-ganjil-genap-mulai-diberlakukan-hari-ini-pelanggar-langsung-ditilang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved