Berita Video

VIDEO EKSKLUSIF - Potensi Pajak Alat Berat Rp 5 Miliar Belum Ditarik

BPPRD Kaltara memperkirakan masih ada sekitar Rp 5 miliar pajak yang tidak bisa ditarik akibat perusahaan pemilik alat

Capture
capture alat berat 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan Pemprov Kalimantan Utara dari sektor pajak kendaraan bermotor jenis alat berat saat ini belum maksimal. BPPRD Kaltara memperkirakan masih ada sekitar Rp 5 miliar pajak yang tidak bisa ditarik.

Alasannya, perusahaan pemilik alat berat enggan membayar pajak dengan alasan gugatan mereka diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebenarnya, penerimaan dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat di Kaltara potensinya cukup besar. Namun kepatuhan membayar pajak adalah kunci utama meraup penerimaan yang maksimal.

Di Kaltara ada kecenderungan beberapa perusahaan enggan membayar pajak alat beratnya. Mereka berlindung dalam amar putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal perihal uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca: Truk Terguling Menimpa Pengendara Motor, Ibu Tewas Anak Selamat

Baca: Jadwal 16 Besar Sepak Bola Asian Games 2018: Indonesia vs Uni Emirat Arab

"Ada perusahaan yang enggan membayar pajak kendaraan bermotor alat beratnya. Alasannya karena ada perusahaan yang melakukan yudicial review ke MK tentang pungutan alat berat yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009," kata H Busriansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara, belum lama ini.

Menurut Busriansyah, walaupun sudah ada putusan MK, perusahaan pemilik alat berat masih tetap harus memenuhi kewajiban membayar pajak alat beratnya.

Baca: Indonesia Berbalik Unggul 2-1 Atas Hong Kong Berkat Gol Stefano Lilipaly

Baca: VIDEO - Indonesia vs Hong Kong, Gol Spektakuler Irvan Jaya Samakan Skor 1-1

Dasarnya, salah satu diktum amar putusan MK memerintahkan kepada pembuat pemerintah dan DPR RI  dalam waktu 3 tahun melakukan perubahan UU.

Lantas penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor alat berat tidak maksimal.

BPPRD Kaltara memperkirakan masih ada sekitar Rp 5 miliar pajak yang tidak bisa ditarik akibat perusahaan pemilik alat keukeuh enggan membayar pajak.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved