Idul Adha

Selamat Hari Raya Idul Adha 2018, Simak Hukum dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah

http://bestari.id
Ucapan Hari Raya Idul Adha 2018 - Hukum dan tata cara menyembelih hewan kurban 

Selamat Hari Raya Idul Adha 2018, Simak Hukum dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

TRIBUNKALTIM.CO - Umat Islam akan merayakan Idul Adha pada Rabu (22/8/2018). Saat itu, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, banyak juga yang belum mengenal lebih jauh terkait hukum serta tata cara menyembelih hewan kurban.

Dilansir dari NU Online, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban).

Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinazari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Kurban

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved