KPK Sebut Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS dari Bos Blackgold

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Idrus Marham 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan kini ditahan KPK.

Eni Saragih diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap pada November-Desember 2017 serta Maret dan Juni 2018 dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo yang juga tersangka dalam kasus ini.‎

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo.

Baca: Ini Peringkat Dunia Atlet Badminton Indonesia yang Berlaga di Asian Games 2018

Uang tersebut akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$1,5 juta," terang Basaria dalam konpres di KPK, Jumat (24/8/2018) malam.

Selain itu, kata Basaria, Idrus juga diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: Banyak Keputusan Kontroversial saat Laga Timnas Vs UEA, Netizen Balas Shaun Evans dengan Cara Begini

Penetapan tersangka Idrus, lanjut Basaria, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang dibuat pada 21 Agustus 2018.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS dari Bos Blackgold, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/24/kpk-idrus-marham-diduga-menerima-janji-15-juta-dolar-as-dari-bos-blackgold.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved