Edisi Cetak Tribun Kaltim
Masyarakat Laporkan Kejanggalan Ijazah Pencalegan, Alung Siap Klarifikasi
Partai Golkar Kaltim diberi waktu selama tiga hari untuk memberikan klarifikasi terkait tanggapan dari masyarakat.
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim sudah menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat untuk persyaratan calon legislatif Syahrun dari Partai Golkar Kaltim.
Surat tanggapan masyarakat tersebut dari Jaringan Muda Pembaharu Kaltim ke KPU Kaltim, Selasa (21/8/2018) lalu.
KPU Kaltim sudah mengirimkan surat ke Partai Golkar Kaltim untuk mengklarifikasi Syahrun.
Partai Golkar Kaltim diberi waktu selama tiga hari untuk memberikan klarifikasi terkait tanggapan dari masyarakat.
Surat tanggapan yang layangkan, menyebutkan diduga ada indikasi kejanggalan ijazah milik Syahrun.
Pria Sulit Temukan Cinta Sejati? Mungkin 5 Hal Ini yang jadi Penyebabnya
Kejanggalan itu dari surat keterangan pengganti ijazahnya mulai dari SD, SMP dan SMA. Alung sapaan akrabnya menggunakan surat pengganti karena ijazahnya pernah terbakar.
Berdasarkan surat keterangan lapor No Pol : LK/04/IX/1996/Sek dijelaskan, bahwa terdapat tiga kehilangan / terbakar terkait ijazah : SD, SMP dan SMA, namun pada tahun 2008 ikut ujian paket c yang diragukan keabsahannya.
"KPU sudah menerima surat tanggapan masyarakat melalui Jamper. Dan sudah kita tindaklanjuti dengan menyurati ke Partai yang mencalonkan dia (Alung). Kemarin (Jumat, 24/8) kita sudah kirimkan surat ke Partai Golkar Kaltim untuk mengklarifikasi surat tanggapan yang masuk ke KPU," kata anggota KPU Kaltim, Rudiansyah kepada Tribun, Sabtu (25/8/2018) di ruang kerjanya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Rudi menjelaskan, KPU Kaltim berhak meminta jawaban klarifikasi ke partai-partai jika ada tanggapan masyarakat terhadap para caleg-caleg yang didaftarkan.
Liverpool dan Arsenal Menang di Kandang, Inilah Hasil Liga Inggris Sabtu 25 Agustus 2018
Pasca penetapan Daftar Caleg Sementara, ada tanggapan masyarakat terhadap caleg yang telah dinyatakan masuk dalam DCS.
Satu diantaranya Ketua DPRD Kaltim Syahrun, dari Partai Golkar Kaltim, yang kembali mencalonkan sebagai caleg di daerah pemilihan 4 Kabupaten Kutai Kartanegara.
"KPU hanya menerima dan memverifikasi berkas atau dokumen persyaratan bakal caleg. Caleg itu didaftarkan melalui partai. Jika ada tanggapan masyarakat, maka partai harus memberikan klarifikasinya setelah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Itu diberi waktu tiga hari setelah surat KPU diterima oleh partai," jelas Rudi.
Hasil klarifikasi dari partai, lanjut dia, akan diteliti dan dilakukan pengecekan dokumen tersebut ke instansi-instansi yang terkait. Misalnya, kepolisian, dinas pendidikan dan sekolah.
"Jadi KPU menunggu klarifikasi dari partai dulu," tambah Rudi.
Dihadang Massa di Pekanbaru, Neno Warisman Akhirnya Kembali ke Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edisi-cetak-26-agustus-2018_20180826_081646.jpg)