Breaking News

Berita Video

Sopir Angkot Mediasi dengan Pemkot dan DPRD

Sudirman Djayaleksana mengatakan untuk aturan sudah jelas, tapi masih ada yang belum mentaati aturan ini.

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Mediasi para sopir angkot bersama Dinas Perhubungan dan DPRD Balikpapan berakhir dengan dibentuknya tim terpadu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Para perwakilan sopir angkutan umum kota Balikpapan menggelar mediasi di Kantor DPRD Balikpapan.

Mediasi tersebut dihadiri Ketua Komisi I Faisal Tola, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sudirman Djayaleksana, dan Kabid Perhubungan serta perwakilan Polres Balikpapan, Senin (28/8/2018).

Pada saat mediasi sempat adu pendapat dan suasana mediasi memanas. Salah satu perwakilan  dari Taksi Borneo memuntut untuk menutup aplikasi. Sementara mediasi membahas mengenai kuota angkutan online.

Baca: Ribuan Pendaftar Perebutkan 149 Posisi Tenaga Pendamping Profesional Desa, Ini Kriterianya

Sudirman Djayaleksana mengatakan untuk aturan sudah jelas, tapi masih ada yang belum mentaati aturan ini.

Pihak aplikator tidak pernah menyikapi dengan baik.

"Kalau rapat seperti ini mereka tidak hadir, bahkan jika hadir tidak bisa mengambil keputusan" kata Dirman sapaan Sudirman Djayaleksana.

Dirman menyebutkan, yang bisa mengunci apliaksi ini adalah Kementerian, di Balikpapan ada 150 kuota untuk taksi online ini.

"Untuk angkutan online ini sudah dipasangkan stiker baru 13 yang berstiker, kuota 150, namun baru 68 yang berproses, tapi kenyataannya ada ribuan yang beredar," ungkap Dirman.

Baca: Raih Medali Emas di Asian Games 2018, Iqbal Candra Dapat Kado Spesial Dari Walikota Samarinda

Mantan kabag Humas ini menjelaskan, sudah ikuti tuntutan yang ada dari sopir angkot ini, melakukan pengawasan.

"Tidak mungkin mengawasi 24 jam, kami pernah kerjasama dengan kepolisian, sudah dilakukan untuk mengawasi di lapangan memang sulit, bagaimana caranya ribuan yang beredar, mau tidak Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan ke pusat," katanya.

Dalam mediasi ini disebutkan kuota untuk taksi online diberbagai kota diantarnaya, Samarinda kuota 200, Balikpapan kuota 150, Bontang 75, dan Kukar 200 kendaraan.

Sistem kuota yang telah terlaksana yakni Balikpapan dan Samarinda, untuk Balikpapan baru ada 13 stiker, dan boleh beroperasi, sisanya masih berporses. 

Baca: Masuk Final Asian Games 2018, Jonatan Christie Ternyata Pernah Main Film

"Sesuai dengan Permenhub 108 yang masih berlaku untuk membahas kuota, berarti sisanya ilegal," kata Dirman.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved