Kamis, 4 Juni 2026

Soal Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Minta PPK Mencari dan Memecat Mereka

2.357 PNS yang terlibat dalam korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap telah diblokir oleh BKN.

Tayang:
TribunBatam
Ilustrasi pegawai negeri sipil (sekarang disebut aparatur sipil negara) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendukung Badan Kepegawaian Negara (BKN) menelusuri para pegawai negeri sipil ( PNS) aktif yang sebelumnya menjadi terpidana perkara korupsi.

Menurut Febri, ada 2.357 PNS yang terlibat dalam korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap telah diblokir oleh BKN.

"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2.357 (orang) tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).

Febri juga mengingatkan seluruh PPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memecat para koruptor yang masih berstatus PNS.

"Sesuai dengan pernyataan Mendagri (Tjahjo Kumolo) sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan (kepada PPK) jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi tersebut," kata dia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore. (Reza Jurnaliston)

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi.

BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian, 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.

[Dylan Aprialdo Rachman]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " KPK Imbau Para PPK Dukung BKN Cari Koruptor yang Masih Berstatus PNS",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved