Resmi Dibuka 19 September, Ini Alur Registrasi CPNS 2018 di portal SSCN.BKN.GO.ID
Akses pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id dibuka pada 19 September 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNKALTIM.CO- Akses pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id dibuka pada 19 September 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alur registrasi nantinya bisa diakses
di portal Sscn.bkn.go.id.
Pantauan Tribunjogja.com, portal satu pintu pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id sudah menyiapkan kanal khusus informasi bagaimana alur registrasi dilakukan, saat
Pendaftaran CPNS 2018 dibuka.
Seperti diketahui, ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta saat melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Daftar Gaji PNS yang Bakal Anda Terima Jika Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Tahap pertama diawali dengan tahap pengumuman, kedua pendaftaran dan verifikasi administrasi. Dilanjutkan pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018. Kemenpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait penerimaan CPNS 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pun sudah menyatakan sistem infrastruktur rekrutmen CPNS sudah siap.

Sehingga tahapan pendaftaran cpns 2018 sudah bisa dilakukan, tahapan itu sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender
3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)
4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)