Darurat Narkoba

Bawa Sabu di Jalanan, SPG Diciduk Polresta Samarinda

Dalam kurun waktu sekitar 30 menit, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkotika, yang dilakukan pada Kamis (20/9/2018).

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto membeber pelaku dan barang bukti narkotika, Jumat (21/9/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam kurun waktu sekitar 30 menit, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkotika, yang dilakukan pada Kamis (20/9/2018) malam kemarin.

Pengungkapan pertama dilakukan di jalan Siradj Salman, Gang 3, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Mira D (29).

Pelaku diamankan di pinggir jalan, diduga hendak menunggu pelanggannya. Saat diamankan, didapatkan 3 poket sabu seberat 1,44 gram.

Penerimaan CPNS 2018 - Ini 9 Jurusan yang Formasi dan Peminatnya Paling Sedikit

Lalu, kepolisian langsung bergerak menuju kediaman pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kepolisian pun kembali mendapati sabu sebanyak 39 poket siap edar seberat 22,66 gram dari kediaman pelaku.

Kendati demikian, pelaku membantah sabu tersebut miliknya, namun milik calon suaminya.

PAOK Vs Chelsea, The Blues Menang Berkat Gol Tunggal Willian

"Itu bukan punya saya, dan saya bukan mau menjual saat itu. Tapi saya janjian ketemuan sama teman untuk gunakan sabu," ucap wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu, Jumat (21/9/2018).

"Rumah itu bukan rumah saya juga, saya memang tahu ada sabu di rumah itu. Saya ambil tiga poket untuk digunakan," tambahnya.

Sementara itu, pengungkapan selanjutnya dilakukan di jalan Ir Juanda, Perumahan Batu Alam Permai, sekitar pukul 23.00 Wita.

Dudelange Vs AC Milan, Higuain Bawa Rossoneri ke Puncak Klasemen Sementara Grup F

Awalnya petugas mengamankan Rusdianur (46) di pinggir jalan, dengan menggunakan kendaraan roda empat, dari pelaku diamankan 7 poket sabu seberat 3,6 gram, serta kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.

Tak berhenti disitu saja, namun petugas langsung mengembangkan ke pemilik awal sebelum pelaku.

Dan, kembali diamankan pelaku lainnya, yakni Alpian (44). Walau tidak didapati narkoba, namun petugas mendapati timbangan digital, sendok penakar, plastik klip dan uang tunai senilai Rp 1.350.000.

Dibanderol Rp 4 Jutaan, Ini Keunggulan OPPO F9, Xiaomi Pocophone F1, dan Vivo V11 Pro!

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto menjelaskan, dua pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya, tidak saling terkait.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pelaku yang berhasil diamankan.

"Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pelaku, guna proses pengembangan," ucapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved