CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang, Ini Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Balikpapan

Peningkatan pengurus kartu kuning di Disnaker Balikpapan terjadi sekitar seminggu setelah pendaftaran CPNS 2018 dibuka.

Penulis: Aris Joni |
TRIBUN KALTIM/ARIS JONI
Pelayanan Kartu Kuning di ruang pelayanan lantai 1 Disnaker Kota Balikpapan, Jumat (5/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengurusan surat keterangan mencari kerja atau yang lebih sering disebut kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan cukup tinggi pada awal pembukaan pendaftaran CPNS 2018.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Rosdiana, Jumat (5/10/2018).

"Meningkatnya itu seminggu setelah pembukaan pendaftaran CPNS," ujarnya.

Ada 238.015 Formasi, Perekrutan CPNS 2018 Terbesar Tahun Ini, Begini Persiapan BKN

Rosdiana menerangkan, peningkatan pengurus kartu kuning di Disnaker Balikpapan terjadi sekitar seminggu setelah pendaftaran CPNS 2018 dibuka.

Bahkan menurutnya, saat itu dalam sehari bisa mencapai 100 orang yang mengurus kartu kuning.

Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang sampai 15 Oktober, Masih Ada Kesempatan untuk Pelamar!

"Kalau sekarang sudah relatif normal pengurus kartu kuning, nggak terlalu banyak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bagi pelamar kerja, khususnya pelamar CPNS yang ingin mengurus kartu kuning di Disnaker Kota Balikpapan cukup membawa KTP, Ijazah SD, SMP, SMA bahkan ijazah S1 dan foto 3x4.

"Syaratnya cukup mudah dan pelayanannya tidak terlalu lama. Berkas langsung diserahkan ke bagian pelayanan Disnaker lantai 1," ucapnya.

Tes CAT CPNS 2018 Bakal Diselenggarakan di STMIK Balikpapan

Diketahui, dalam tahun 2018 ini Disnaker Kota Balikpapan telah mengeluarkan lebih dari 7.000 kartu kuning dengan berbagai kebutuhan jenis pekerjaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved