Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Resmi Ditahan KPK Setelah 20 Jam Diperiksa
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (16/10/2018).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (16/10/2018).
Neneng Hassanah Yasin ditahan setelah hampir 20 jam diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB.
DPRD Kaltim Siapkan Raperda LGBT
Setelah tiba, Neneng Hassanah Yasin langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
Politisi Golkar tersebut baru keluar dari Gedung KPK dan mengenakan rompi oranye pada pukul 19.46 WIB.
"Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Neneng Hassanah Yasin selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Raih Lisensi dari AFC, Borneo FC Jadi Klub Kalimantan Pertama yang Berstatus Profesional
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng Hassanah Yasin, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Sekwan Belum Terima Surat Penangkapan, Alphad Syarif Masih Jadi Ketua DPRD Samarinda
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Hampir 20 Jam di Gedung KPK, Bupati Bekasi Ditahan"