BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp 17,4 M, Kemasan Mirip Asli tapi Kandungan Mengancam Hati dan Ginjal
Ada 3 hal yang menjadikan obat masuk kategori ilegal. DI antaranya,tidak ada izin edar dan kandungan obat membahayakan kesehatan.
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp 17,4 M, Kemasan Mirip Asli tapi Kandungan Mengancam Hati dan Ginjal
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI menyita sejumlah obat-obatan ilegal yang terdiri dari obat penambah stamina pria, suplemen pelangsing, dan krim kosmetik.
Barang-barang tersebut didapat dari sebuah rumah dan dua gudang milik tersangka M di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami melaporkan secara teknis ini adalah produk yang nilai ekonominya cukup besar sampai dengan Rp 17,4 miliar yang ditemukan di beberapa empat. Kami sudah operasi tangkap tangan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di kantornya, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Penny mengatakan produk-produk ilegal yang diedarkan oleh tersangka dari gudang tersebut berasal dari produsen impor yang tergolong besar.
Tentang Viralnya Bubuk Kopi yang Mudah Terbakar, BPOM RI Beri Penjelasan: Bukan Berarti Berbahaya
Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Rilis BPOM, Ada Beberapa Merek Terkenal
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadikan obat bisa dikategorikan sebagai ilegal. Pertama, harus dikonsumsi dengan resep dokter atau pengawalan dokter.
Kedua, tanpa izin edar dan ketiga, kandungan obat membahayakan kesehatan.
Penggunaan obat-obatan ilegal yang berlebihan juga akan berdampak pada fungsi hati dan ginjal.
"Jadi pengemasannya itu canggih hampir seperti aslinya. Tapi enggak ada yang tahu campuran di dalamnya. Kalau enak iya, tapi berbahaya," katanya.
Dalam kejadian ini, tersangka M mengaku telah beroperasi selama satu tahun dengan mengedarkannya secara daring.
BPOM Akhirnya Beri Klarifikasi Soal Susu Kental Manis, Ada Susu yang Dipekatkan
Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Waspada. Begini Cara Cek Keasliannya
Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penjualan telah dilakukan sejak 2015.
"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Penny.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar "