Ini Pertama Kalinya Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Pengidap HIV/ AIDS

Setelah didalami dengan menjalani tes kesehatan, WNA yang mereka tangkap rupanya mengidap HIV/AIDS.

ilustrasi.net
Penderita HIV AIDS 

Ini Pertama Kalinya Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Pengidap HIV/ AIDS

TRIBUNKALTIM.CO -  Didepotasinya seorang warga Negara asing (WNA) oleh pihak Imigrasi Kelas II Singaraja diketahui merupakan peristiwa pertama yang terjadi selama ini. Hal ini tak lepas karena WNA tersebut merupakah pengidap HIV/ AIDS.

Diketahui, seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial SN (28), dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Singaraja lantaran tidak mengantongi paspor saat datang ke Bali.

Dalam pemeriksaan lanjutan, SN kemudian diketahui mengidap HIV/AIDS.

Sejak Januari 2018, Dua Penderita HIV di PPU Meninggal

Viral! Terapi Facial Bisa Menularkan Virus HIV, Hoax atau Fakta?

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aris Munandar, saat dikonfirmasi Senin (5/11/2018) mengatakan, SN ditangkap sekitar empat minggu yang lalu di areal Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

 Saat diperiksa oleh petugas Pos Imigrasi di Gilimanuk, wanita tersebut hanya mampu menunjukkan visa kunjungan dengan nomor 2A1424AA0141-S, yang masa berlakunya telah habis per 11 Oktober 2018.

 Ia pun kemudian dideportasi ke negaranya pada Minggu (4/11/2018) malam melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Berdasarkan hasil interogasi, SN datang ke Indonesia untuk bisnis jual beli pakaian.                                         

 Pakaian itu dibeli dari Jakarta untuk dijual ke negara asalnya. Dan ia datang ke Bali hanya untuk berkunjung, tanpa membawa paspor.

 "Proses deportasi memang cukup lama, karena kami menunggu passpornya yang diurus teman WNA ini, agar bisa berangkat ke Uganda. Setelah itu turun, kami harus membelikan tiket yang bersangkutan untuk ke Uganda. Dan untuk mendapatkan tiketnya juga lama, sehingga Minggu kemarin baru bisa dideportasi," kata Thomas.

Baca: Tahun Ini 10 Warga Balikpapan Meninggal Akibat HIV/AIDS

 Saat SN ditangkap, pihak Imigrasi Singaraja menemukan sekitar 150 butir obat yang disimpan oleh SN di dalam tasnya.

Imigrasi pun curiga, mereka menduga ratusan butir obat itu adalah narkoba. 

Setelah didalami dengan menjalani tes kesehatan, WNA yang mereka tangkap rupanya mengidap HIV/AIDS.

 "Selama diamankan di kantor Imigrasi, kami rutin melakukan pemeriksaan kesehatannya. Kami bersyukur, saat dideportasi kondisinya sangat baik," ujarnya.

Thomas pun mengakui, Imigrasi Singaraja baru pertama kali menangkap WNA yang ternyata terbukti mengidap HIV/AIDS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved