Pemkot Balikpapan akan Tutup 5 TPU, Pemakaman Jenazah Boleh Numpang, Syaratnya Ini

Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengusulkan penutupan lima tempat pemakaman umum (TPU) dengan alasan sudah penuh

Penulis: Aris Joni | Editor: Sumarsono
tribunkaltim.co/ rachmad
Pemkot Balikpapan Perbolehkan Melakukan Tumpang Makam 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengusulkan penutupan lima tempat pemakaman umum (TPU) dengan alasan sudah penuh. Sebelumnya pemkot telah menutup 10 TPU pada 2010 lalu berdasarkan SK Walikota Balikpapan No. 188.45.366/2010.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Hairul Ilmi menjelaskan, penutupan TPU pada 2010 lalu berada di wilayah Prapatan, Pasar Baru, Gunung Malang, Gunung Sari, Gunung Guntur, Manggar, Kilo Setengah, Asrama Bukit, Kilo 4, dan Taman Merdeka.

Sedangkan lima TPU yang diusulkan untuk ditutup, antara lain TPU BDS Balikpapan Selatan, TPU Km 8 Balikpapan Utara, TPU Batakan Balikpapan Timur, TPU Patok Merah Balikpapan Timur, dan TPU Gunung Empat Balikpapan Barat. "Kita usulkan ditutup karena TPU itu sudah penuh," ujarnya.

Baca: Ternyata ini Alasan Jokowi - Maruf Amin Gandeng Yusril Ihza Mahendra jadi Pengacaranya

Selain mengusulkan penutupan lima TPU, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan program plakatisasi. Tiap makam tidak boleh ada batu nisan, hanya diberi plakat ukuran 30x40cm sebagai tanda pengenal makam.

Diterangkan, plakatisasi tersebut diusulkan lima TPU untuk mengurangi kepadatan makam. Lima TPT tersebut adalah TPU Gunung Satu Telindung, TPU Graha Indah, TPU Kariangau Km 5,5, TPU Km 10 Transad dan TPU Lamaru, Balikpapan Timur.

Bagaimana dengan pengawasan di TPU? Pemkot Balikpapan telah menetapkan petugas di setiap makam. "Pengawasan di tiap makam ada petugas 2-3 orang tergantung luasannya," ungkapnya.

Lalu, kemana warga harus memakamkan jenazah ketika ada yang meninggal? Untuk mengatasi hambatan lima TPU yang ditutup, pemkot telah menyiapkan lokasi TPU baru, yakni Tempat Pemakaman Terpadu Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara.

"Masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan TPU Km 15, khususnya blok muslim dengan pola plakatisasi yang belum banyak orang kenal sehingga masyarakat kurang maksimal memanfaatkannya," jelasnya.

Diketahui, di Kota Balikpapan saat ini terdapat 32 TPU dengan luas makam 905,807 M2 dan yang telah terpakai 388,540 M2. Sedangkan lahan yang masih kosong seluas 517,267 M2.

Baca: Rita Tila Diisukan Dekat dengan Sule, Begini Reaksi Suami Pesinden Tenar Jawa Barat

Lokasi makam tersebar di Balikpapan Selatan 3 TPU, Balikpapan Utara 10 TPU, Balikpapan Kota 3 TPU, Balikpapan Tengah 2 TPU, Balikpapan Barat 4 TPU, dan Balikpapan Timur 10 TPU.

Semakin banyaknya TPU di wilayah kota ditutup membuat warga mencari cara agar bisa memakamkan jenazah keluarganya yang meninggal di TPU tak jauh dari tempat tinggalnya. Salah satu caranya dengan memakam jenazah menumpuk jenazah yang sudah lama dikubur.

Penelusuran Tribun Kaltim, meski TPU sudah ditutup, warga masih bisa memakamkan jenazah dalam satu liang lahat dengan makam lama. Tentu dengan syarat mendapat izin keluarga dan membayar uang dalam jumlah sesuai kesepakatan.

Syamsudin, petugas di TPU Asrama Bukit, Balikpapan Barat kepada Tribun mengaku, bahwa lokasi pemakaman tersebut telah ditutup lama. "TPU ini sudah ditutup, sudah lama hampir empat tahunan sudah," ujarnya.

Adanya fenomena tumpang makam di beberapa TPU yang sudah penuh menjadi sorotan masyarakat. Namun hal tersebut ditanggapi pihak Pemkot Balikpapan, Selasa, (30/10) lalu.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Hairul Ilmi menjelaskan, pemkot membolehkan kegiatan tumpang makam di TPU yang sudah penuh.

Baca: Link Live Streaming Fuzhou China Open 2018, Marcus / Kevin akan Tampil Pertama

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved