Menaker Sebut 29 Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan UMP 2019 Sesuai PP 78
Hanif pun mengatakan masih ada beberapa daerah yang belum final menetapkan kenaikan UMP.

Kejari Kubar Usut Dana Perusda Wiltertram; Mantan Pj Bupati Kembalikan Uang Rp300 Juta
Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Termasuk Kakek Anies Baswedan
Namun, dia belum secara detil menjelaskan apa konsep yang bakal dipakai tahun depan.
"Itu yang jadi bahan kajian ke depan termasuk diantaranya memakai konsep untuk mengatasi ketimpangan upah," kata Hanif.
Seperti diketahui, kenaikan UMP tahun 2019 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Data tersebut diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Sebut 29 Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan UMP Sesuai PP 78
-
Sebarkan Hoaks Demo TKA China di Marowali, Bareskrim Ciduk Pemuda Asal Bogor
-
Ekonomi Melambat, Pemerintah China Khawatir Jumlah Pengangguran Meningkat
-
Pekerja Jawa Dominasi Proyek Pasar Rawa Indah, Komisi III DPRD Bontang Minta Kontraktor Patuhi Perda
-
Perusahaan Bontang Wajib Perdayakan 75 Persen Tenaga Lokal, Ini Isi Perda Tenaga Kerja Terbaru
-
BPJS Ketenagakerjaan Selenggarakan Pelatihan K3 Umum