Kemenpora Ungkap Landasan Hukum untuk Jerat Pelaku Pengaturan Skor
Dari enam pasal yang ada dalam UU tersebut, ada empat pasal yang bisa menjadi acuan hukum untuk permasalahan ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kemenpora melalui Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, landasan hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menangkap pelaku kasus pengaturan skor.
Menurut Gatot S Dwa Broto, UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, bisa menjerat para pelaku praktik kotor dalam sepak bola Indonesia.
Dari enam pasal yang ada dalam UU tersebut, ada empat pasal yang bisa menjadi acuan hukum untuk permasalahan ini.
"Perangkat hukumnya ada, UU No 11 tahun 80 itu masih berlaku tentang pidana suap. Pasal 2,3,4, dan 5 itu masih berlaku," kata Gatot di Kantor Kemenpora, Kamis (29/11/2018).
"Aparat juga, kami minta mereka aparat itu melihat lebih broader (lebih luas), jangan karena buktinya kurang, lalu dibiarkan," ujarnya menambahkan.
Baca juga:
Bali United Berhentikan Widodo C Putro, Persija Jakarta Bakal Dapat Keuntungan di Laga Pekan 33?
Dilarang Mengemudi Enam Bulan, Hakim: Conor McGregor Beruntung Dihukum Lebih Ringan
Barito Putera Vs Borneo FC - Maksimalkan Dukungan, Bartman Dapat Keringanan Tiket Pertandingan
Kritik Netizen Indonesia Meluas di Media Sosial, Ini Sindiran yang Dilayangkan PSSI
Dia mewanti-wanti PSSI untuk tidak membiarkan hal seperti ini dibiarkan menguap dan terlupakan seperti yang sudah-sudah.
Setelah terungkapnya dua nama tokoh yang terlibat dalam pengaturan skor, menurut Gatot ini adalah momentum yang tepat bagi PSSI untuk membuktikan keseriusannya.
"Kami masih ingat 2 tahun lalu di Surabaya, ada yang diduga terlibat pengaturan, baru 10 hari sudah dibebaskan, polisi diharapkan bisa membantu hal ini," tuturnya.
"Sudah cukup ada nama-nama yang disebut, ini kesempatan bagus PSSI untuk memperbaiki kredibilitasnya," ucapnya. (Bolasport.com)