CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018 untuk PPATK, Kemenkumham, Kemenlu, & KemenBUMN! Cari Namamu di Link Berikut Ini
Inilah update BKN terkait banyaknya instansi yang selesai di verivikasi dan link pengumuman hasil SKD di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK.
Hasil SKD CPNS 2018 untuk PPATK, Kemenkumham, Kemenlu, & KemenBUMN! Cari Namamu di Link Berikut Ini
TRIBUNKALTIM.CO -- Inilah update BKN terkait banyaknya instansi yang selesai di verivikasi dan link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dikeluarkan secara bertahap.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kamis (29/11/2018) pagi, sudah ada 163 instansi yang sudah selesai diverifikasi dan validasi (verval) level 1.
Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.
BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 hingga pukul 11.WIB hari ini lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (29/11/2018).
Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.
UPDATE CPNS 2018, Ada 203 Instansi Sudah Selesaikan Verifikasi dan Validasi Siap Umumkan Hasil SKD
Pada level 1, sudah ada sebanyak 163 instansi yang sudah diverval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.
Di level 2 sudah ada sebanyak 3 instansi yang sudah di verval oleh BKN.
Level 3 terdapat sebanyak 26 instansi yang sudah di verval.
Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 361 instansi yang diverval oleh BKN.
Update, Link Hasil Tes SKD dan Daftar Peserta SKB CPNS 2018 dari 4 Instansi, Termasuk Kemenlu
Dalam proses verval hasil ujian SKD, BKN menerapkan empat verval.
Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.
Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.