Ridwan Nekat Masuk Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus Kerena Ingin Beri Tausiah Jemaat Gereja
Ridwan Nekat Masuk Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus Kerena Ingin Beri Tausiah Jemaat Gereja
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Ridwan Nekat Masuk Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus Kerena Ingin Beri Tausiah Jemaat Gereja
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - M Ridwan (19), pemuda yang nekat masuk ke Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus, di Jalan Dahor Balikpapan Barat, dan membuat kegaduhan saat misa Minggu, saat ini sudah menginap di sel Mapolres Balikpapan. Ia diperiksa intensif kepolisian.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, terkuak motif Ridwan nekat masuk ke dalam gereja. Tersangka nekat menuju mimbar untuk menyampaikan tausiah kepada jemaat gereja.
"Beberapa hari sebelumnya, dia sempat berkhutbah di masjid kawasan Dahor. Sampai jamaah pulang, ia tetap khutbah. Sampai dia disuruh tutun sama pengurus masjid. Ia ngotot ingin dakwah. Pada saat kejadian, ia ingin mendakwahkan tentang kebenaran Islam, itu tujuan dia," ungkap Wiwin Fitra melalui Makhfud Hidayat, Senin (3/12/2018). Bahkan uang receh yang ditemukan di tas Ridwan merupakan uang dari kotak infaq masjid di Dahor.
Pihaknya yang kemarin melakukan penyelidikan gabungan bersama Densus 88, berkesimpulan bahwa tersangka tak berafiliasi dengan jaringan teroris manapun, sehingga tak bisa dijerat dengan Undang-undang Teroris. Sementara ini Ridwan dipersangkakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, lantaran kepemilikan sajam.
Begitupun dari keterangan keluarga tersangka, yang menyebut Ridwan mengalami gangguan jiwa ini sejak Oktober 2018 lalu. "Saat itu sempat di rujuk ke rumah sakit jiwa, tapi karena keluarganya kasihan melihat dia ditempatkan satu kamar sama sembilan orang gila lainnya, pihak keluarga meminta untuk pelaku di pulangkan. Jadi hanya sempat satu malam saja di sana," urainya kepada Tribun Kaltim. MR pun menjalani rawat jalan di Poli Jiwa Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) hingga saat ini. (*)