Kurir Sabu Senilai Rp1,3 Miliar Diciduk di Taman Perumahan
Sekira pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman telah standby dan siaga di sekitar lokasi.

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rabu (5/12/2018) malam, Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkotika, tepatnya di Jalan Ring Road, depan perumahan Perum Royal Regency, Samarinda Ulu.
Sekira pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman telah standby dan siaga di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, terdapat dua orang, yang berboncengan mengendarai sepeda motor, mendekat di sekitar perumahan tersebut.
Dengan gelagat mencurigakan, seorang pria turun dari motor dan menuju taman.
Sesampainya di taman, pria tersebut tampak mengambil sebuah tas warna coklat.
Petugas pun lantas mendekati pria tersebut, namun pria yang belakangan diketahui bernama Zainal (34), warga jalan Hasan Basri, Gang 1 itu buru-buru langsung menaruh kembali tas tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas meminta pelaku untuk membuka tas tersebut.
Dan benar saja, setelah dibuka diketahui isinya merupakan narkoba jenis sabu seberat 1.032,8 gram alias 1,03 kilogram yang dikemas di dalam bungkusan teh.
-
Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi Saat Hendak Belanja Pipet Kaca
-
Istri Terlelap, Sang Anak Berusia 13 Tahun Malah Digauli Ayah Tiri
-
Pencarian Korban Kapal Meledak Sementara Dihentikan, Ini Hasilnya
-
Polisi Bekuk Pelaku Begal Samarinda hingga ke Jeneponto, Pelaku Kabur ke Rumah Sepupu
-
Polresta Samarinda Gerebek Tambang di Bukit Pinang, Alat Berat dan Batu Bara Disita