CPNS 2018

Simak Beberapa Hal Penting Seputar SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenag, Termasuk Soal Karya Tulis

Kemenag telah mengumumkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resminya.

Editor: Doan Pardede
Instagram/@kemenag_ri
Admin Kemenag Bagikan 5 Tips Agar Sukses Jalani Tes SKB CPNS 2018, Ibaratkan Meminang Gadis 

Simak Beberapa Hal Penting Seputar SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenag, Termasuk Soal Karya Tulis

TRIBUNKALTIM.CO - Simak beberapa informasi terkait pengumuman hasil SeSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag).

Ada himbauan membawa portofolio prestasi atau karya tulis untuk peserta ujian SKB CPNS Kementerian Agama RI 2018, berikut penjelasannya.

Kemenag telah mengumumkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resmi mereka.

Sementara untuk Kemenag, melalui media sosial telah membagikan hasil SKD para peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB. "

Salam #SahabatReligi

 Siap-siap! Hasil SKD CPNS 2018 Kemenag Segera Diumumkan, Tercantum Lebih dari 217 Ribu Nama

Ini Penyebab Kemenag Belum Kunjung Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

Berikut ini disampaikan tautan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2018

Selamat yaaa!!!," cuit akun @kemenag_RI pada Selasa (11/12/2018) pagi.

Setelah melihat hasil dan beberapa poin pengumuman CPNS Kemenag, ada poin yang paling sering ditanyakan oleh peserta SKB.

Pada lampiran pengumuman menyebutkan beberapa barang yang wajib dibawa saat ujian SKB berlangsung.

Ada dua kartu yang wajib dibawa peserta SKB Kemenag 2018, yakni Kartu Perserta (dapat diunduh di akun sscn.bkn.go.id) dan Kartu Identitas.

Selanjutnya ada poin yang menyebutkan jika dipersyaratkan untuk membawa portofolio atau bukti karya/ prestasi diri seperti piagam, penghargaan, jurnal internasional, karya tulis, dan lain-lain.

Poin tersebut membuat para peserta SKB CPNS Kemenag mempertanyakan hal tersebut.

Namun admin akun Twitter resmi @Kemenag_RI telah memberikan penjelasan melalui balasan.

Admin Kemenag menyebut jika hal tersebut bisa dibawa jika memiliki, sehingga bukan menjadi berkas wajib yang dibawa peserta SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved