Berita Pemkab Kutai Barat
Pemkab dan DPRD Kubar Menetapkan APBD Tahun 2019 Sebesar Rp 2,43 Triliun
Untuk diketahui bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 adalah sebesar Rp 2,43 triliun, yang telah ditetapkan anggota DPRD.

SENDAWAR - Bupati FX Yapan atas nama Pemerintah Kutai Barat (Kubar) dan unsur pimpinan DPRD yang diwakili Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi dan Wakil Ketua Paul Vius, menandatangani Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2019 dan penjabaran APBD tahun 2019.
Acara bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kubar, Rabu (12/12)pagi. Nampak hadir dalam Rapat Paripurna XXIII masa sidang III tahun 2018, Kasdim Kodim 0912/KBR Mayor Inf. Wahyudi, Kabag Ren. Polres Kubar Kompol Kasdi, pejabat esslon Kubar'>Pemkab Kubar, dan anggota DPRD Kubar.
Dalam sambutannya Bupati Kubar FX.Yapan menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang mendalam serta terima kasih kepada seluruh pihak atas semua saran dan masukan selama pembahasan Perda APBD tahun 2019 dan Perda tentang penjabaran APBD tahun 2019.
"Sehingga RAPBD dimaksud dapat ditetapkan secara resmi menjadi APBD dalam sidang yang terhormat ini," ujarnya.
Untuk diketahui bersama Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 adalah sebesar Rp 2,43 triliun, yang telah ditetapkan anggota DPRD.
"Semoga dengan ditetapkannya APBD ini kita mampu melaksanakan tugas, peran dan fungsi dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik,” katanya. (*)