Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar

Begini Komentar Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi

Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) malam WIB.

Editor: Syaiful Syafar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

Begini Komentar Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi

TRIBUNKALTIM.CO Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) malam WIB.

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018).

Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pascamengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Diduga Dinding Penahan Proyek Basement Tidak Kuat, Begini Analisanya

Komentar Habib Bahar Sebelum Ditahan

Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia didampingi sejumlah pengacara termasuk Munarman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved