Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Pasar Sadar Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja melalui 4 Program. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
BALIKPAPAN - Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno dan Walikota Balikpapan resmikan Pasar Kebun Sayur Balikpapan sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sabtu (22/12/2018).
Pasar Kebun Sayur merupakan pasar kedua di Balikpapan yang diresmikan sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya Pasar Pandasari juga diresmikan sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan kepada pedagang di Pasar Kebun Sayur yang merupakan pekerja juga. Berarti pedagang disini sudah sadar akan pentingnya perlindungan dan didaftarkan atau mendaftarkan diri," ucap Heru.]

BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja melalui 4 Program. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Risiko kerja selalu ada dan dapat terjadi menimpa pekerja apapun di tempat kerjanya, termasuk pedagang" tambah Heru.
Heru menjelaskan jika pedagang dapat mendaftarkan secara mandiri jika pedagang tersebut merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Atau jika memang toko memiliki pekerja dan pemilik toko dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Diharapakan dengan Pasar Kebun Sayur yang merupakan ikon pasar di Balikpapan telah menjadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,dapat menyadarkan masyarkat pekerja dan terutama pedagang di pasar lain di Balikpapan akan pentingnya perlindungan saat bekerja. (dha)