Gasak Motor Korban Saat Shalat Jumat Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Begini Nasib Maling Ini
Seperti yang dilakukannya di Masjid di Perumahan Wika Balikpapan. Bukannya ibadah shalat Jumat pria inisial A (30) bawa lari motor orang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Gasak Motor Korban Saat Shalat Jumat Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Begini Nasib Maling Ini
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Maling ini tak peduli waktu. Melihat ada kesempatan ia beraksi.
Seperti yang dilakukannya di Masjid di Perumahan Wika Balikpapan. Bukannya ibadah shalat Jumat pria inisial A (30) bawa lari motor orang.
Motor korban, Honda Vario dengan nopol KT-4455-YZ warna Hitam dalam keadaan tak terkunci stang saat parkir di halaman masjid.
"Setelah korban selesai sholat, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, lalu korban mencari di sekitar masjid namun tidak ditemukan. Ia lapor ke polisi," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (5/1/2019).
Mahfud MD Anggap Cuitan Andi Arief Termasuk Penyebaran Hoaks, Ini Alasannya
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (5/1 2019): Aries Hari yang Menguntungkan, Cancer Ada Perpisahan
Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polres Balikpapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Musjaya melakukan penyelidikan.
Saat memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tampaklah aksi pencuri motor ini dengan jelas.
"8 jam sejak kejadian. Alhamdulillah Tim berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Siap-siap. . . Film Dilan 1991 Tayang 28 Februari 2019!
Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Berikut Rincian Besarannya
"Pengungkapan dimudahkan Alloh, karena adanya pentunjuk rekaman CCTV Masjid Assalam Wika," sambungnya.
Meluncur Maret 2019, Begini Tampilan Jeroan Xiaomi Mi 9 yang Punya Kamera 48 MP dan Harganya!
Terseret Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Minta Kapolri Bersikap Adil
Saat ini pelaku mendekam di balik sel rutan Polres Balikpapan. Tersangka A dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)